APBDes 2024 adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk tahun anggaran 2024, yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang berisi rincian sumber-sumber pendapatan dan alokasi pengeluaran desa dalam satu tahun. Dokumen ini disusun berdasarkan prioritas pembangunan dan kebutuhan desa, serta dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Peraturan Desa.
Komponen APBDes 2024:
Pendapatan Desa:Berasal dari Pendapatan Asli Desa (PADes), Dana Transfer dari pemerintah pusat (Dana Desa, ADD, dll.), dan Pendapatan Lain-lain (hibah, dll.).
Belanja Desa:Semua pengeluaran desa yang digunakan untuk mendanai penyelenggaraan urusan desa, mencakup bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta belanja tak terduga.
Pembiayaan Desa:Terdiri dari penerimaan pembiayaan (misalnya SILPA tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan (misalnya pembentukan dana cadangan).
Tujuan dan Manfaat APBDes 2024:
Penyusunan Perencanaan:Menjadi dasar perencanaan keuangan dan program kerja desa untuk satu tahun anggaran.
Partisipasi Masyarakat:Melalui Musyawarah Desa (Musdes), masyarakat dapat berpartisipasi dalam penentuan prioritas dan alokasi anggaran desa.
Transparansi dan Akuntabilitas:Menyediakan kerangka kerja untuk mengelola keuangan desa secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dampak Pembangunan:Mendukung pencapaian tujuan pembangunan desa yang lebih baik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan efektivitas penggunaan anggaran.
Penyusunan APBDes 2024:
Musyawarah Desa (Musdes):Forum diskusi antara pemerintah desa dan masyarakat untuk membahas kebutuhan dan prioritas pembangunan.
Penetapan Peraturan Desa:Rancangan APBDes disepakati dan ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD menjadi sebuah Peraturan Desa.